Bill Gates Berkunjung ke Indonesia

Jakarta - Pengusaha IT sekaligus pemilik perusahaan raksasa di bidang teknologi piranti lunak Microsoft Corporation, Bill Gates dikabarkan
berkunjung ke Indonesia pada 8 Mei mendatang, dalam rangka mengikuti "Government Leaders Forum" (GLF) kawasan Asia Pasifik, acara tersebut
disponsori Pemerintah Indonesia langsung dan Microsoft.
"Kunjungan tersebut merupakan balasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 ke markas Microsoft, di Seattle, Amerika Serikat.
Bill Gates akan berbicara dalam forum pleno GLF bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (9/5)," kata Menko Kesra Aburizal
Bakrie, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa malam.
Aburizal menjelaskan acara GLF kawasan Asia Pasifik adalah pertemuan para pemimpin negara dan pebisnis di kalangan Asia Pasifik yang
dilaksanakan setiap tahun.
Dalam forum itu para pemimpin pemerintahan dan pengusaha akan bertukar pengalaman tentang masa depan kawasan Asia Pasifik terutama di bidang
Information Communications and Telecommunications (ICT), pendidikan, kesehatan dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Sekitar 250 orang perwakilan pemimpinan pemerintah dan perusahaan akan hadir dalam GLF 2008, dan diharapkan sebagai tuan rumah sektor ICT
Indonesia bisa lebih maju," katanya.
Untuk GLF 2008, tema yang diusung adalah "Surfing the Citizen: The Transformative Power of Information Technology in Delivering Government
Services," dengan penekanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain menghadiri GLF, Bill Gates juga akan menjadi pembicara pada Presidential Lecture pada Jumat pagi (9/5) pukul 07.30 WIB di Balai Sidang
Jakarta (JHCC).
Aburizal Bakrie mengatakan acara ini juga diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dan diperkirakan bakal dihadiri sekitar 2.500
orang termasuk 1.200 orang mahasiswa, kalangan media, LSM dan masyarakat umum.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia berharap kunjungan Bill Gates dan pelaksanaan
GLF 2008 di Jakarta, dapat mendorong kerja sama di bidang ICT sehingga pelayanan pemerintah dapat dilakukan lebih baik.
ICT juga merupakan sarana mengentaskan kemiskinan. "ICT adalah instrumen untuk mengurangi kemiskinan dengan cara perluasan akses seperti
melalui pendidikan sehingga bisa mengurangi digital divide (kesenjangan digital)," kata Mendag.
Pada 2006 Indonesia masih berada di posisi "priority watch list", sementara saat ini kondisinya membaik masuk menjadi kelompok "watch list".
"Indonesia naik pangkatlah dalam hal tingkat pembajakan piranti lunak," ujarnya.
Ia membantah kehadiran Bill Gates di Jakarta merupakan "hadiah" atas penurunan tingkat pembajakan piranti lunak di Indonesia.
Selama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi kepala negara, telah dilangsungkan empat kali "Presidential Lecture" antara lain diberikan
Geoffrey Sachs, Direktur Proyek Millenium Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Millenium Development Goals (MGDs), Nicholas Stern begawan
ekonom Inggris yang sekaligus Penasihat Perubahan Iklim dan Pembangunan untuk Pemerintah Inggris.
Selanjutnya mantan Perdana Menteri dan mantan Menteri Keuangan Pakistan, Shaukat Aziz yang menyampaikan tentang pembangunan di Pakistan, dan
Muhammad Yunus dari Bangladesh --Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2006--, tentang tentang kredit mikro.

Dalam forum GLF itu, beberapa menteri antara lain Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menkominfo Muhammad Nuh, Mendiknas Bambang Sudibyo, Mendag
Mari Elka Pangestu, akan menyampaikan pencapaian Indonesia di bidang ICT termasuk kebijakan dan pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, Kadin Indonesia menyambut baik kunjungan Bill Gates, karena kunjungan ini dianggap sebagai sinyal positif bagi iklim investasi
di Indonesia.(Pdi)

Tutorial CSS, Bacground di Header

Wednesday, March 12, 2008

Bila anda ingin menambahkan image atau gambar di header blog? Header berupa gambar indah di lihat, dan menjadikan blog atau web jadi meriah. Ada dua cara memasang gambar, pertama dengan langsung di taruh, dengan tag IMG, dan yang kedua bisa dijadikan latar belakang.Untuk menambah latar belakan image pada header lakukanlah hal sebagai berikut:pada css style, buat properties untuk headermisalnya:#header{padding:10px;background-image:url( alamat file ); background-repeat:no repeat;} Perhatikan, ukuran file gambar, kalau ingin lebih pas dengan halaman yang sudah didesain, sesuaikan ukuran gambar dengan properties #header./*kalau ukuran gambar lebih kecil dari div header, dengan propertie background-repeat:no repeat, maka hanya akan terlihat satu gambar saja, seperti perintah IMG. Kalau ukuran gambar sama dengan ukuran div #header, properties background-repeat tak diperlukan.Nah, di atas gambar kita bisa menulis seperti biasanya. Tulisan di atas gambar.

Posted by pdi at 13:58 PM

SUAP Jaksa BLBI

Urip dan Ayin Tidak KompakRabu, 05 Maret 2008, 07:33:03 WIB
Jakarta,Barang bukti uang Rp 6 miliar yang berada di lokasi tertangkapnya Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani alias Ayin menjadi tanda tanya. Pasalnya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keduanya terkesan tidak kompak dengan memberikan jawaban berbeda.
Dalam pemeriksaan yang digelar, Selasa (4/3) kemarin, Urip bersikukuh kalau uang yang diterima sebesar Rp 6 miliar adalah hasil transaksi jual beli permata. Sedangkan menurut sumber di KPK, Ayin memberikan keterangan bahwa uang tersebut adalah pinjaman.
Seperti dilaporkan sebelumnya, KPK berhasil menangkap basah Urip yang sedang bertransaksi dengan Ayin pada Minggu (3/3) lalu. Diduga uang tersebut sebagai suap atas kasus BLBI yang ditangani Urip. Ayin belakangan diketahui sebagai orang dekat obligor nakal Sjamsul Nursalim.
Walau Urip mengklaim kalau uang tersebut hasil transaksi jual beli permata, di lokasi penggerebekan yang berada di Jalan Hang Lekir Jakarta Selatan, penyidik KPK tak menemukan permata seperti yang disebut-sebut tersangka.Ayin kemarin tiba di gedung KPK pukul 14.15 WIB, sedangkan Urip datang 15 menit berikutnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap belum sinkronnya informasi yang didapat dari keduanya soal motivasi dari transaksi. "Yah, ada perbedaan alasan transaksi itu," ujar sumber tadi seperti dilansir Jawa Pos .
Usai diperiksa KPK pukul 19.23, Urip menjadi Koordinator Tim Jaksa Kasus BLBI itu enggan memberikan komentar. Ia langsung masuk mobil tahanan. Hal sama juga ditunjukkan Ayin yang sepanjang perjalanan menuju mobil menutupi wajah dengan rambut panjangnya.

JAM Pidsus Siap Mundur bila Terbukti

Selasa, 04 Mar 2008,
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut skandal suap yang melibatkan jaksa BLBI, Urip Tri Gunawan. Tadi malam para penyidik KPK menggeledah Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Mereka menyita sejumlah dokumen karena khawatir barang bukti menghilang. Apalagi, kuat dugaan ada pejabat lain yang terlibat. Penggeledahan itu dimulai pukul 21.00. Tim yang berangkat menggunakan lima mobil itu bergegas menuju lantai III ruang No 7 tempat kerja Urip. Tim KPK juga menggeledah seisi ruang kantor Urip. Gedung Bundar yang digeledah itu selama ini dikenal sebagai simbol pemberantasan korupsi. Para koruptor yang diperiksa paling takut dengan gedung yang menjadi markas para jaksa yang tergabung dalam pidana khusus (pidsus). Begitu angkernya, istilah digedungbundarkan menjadi istilah menakutkan bagi pelaku korupsi.Tapi, tadi malam Gedung Bundar justru digeledah karena anggotanya, Urip Tri Gunanawan, tertangkap tangan saat menerima suap USD 660 ribu atau Rp 6 miliar, terkait penghentian penyelidikan kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) Sjamsul Nursalim. Urip kini menjadi tersangka KPK dan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok. Dalam penggeledahan tadi malam, para petugas keamanan dalam (kamdal) mengaku mendapat pesan dari Kemas Yahya untuk mencegah wartawan meliput. Itulah sebabnya, wartawan langsung dihadang di depan pintu. Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, dirinya membuka pintu lebar-lebar bagi KPK mengembangkan penyidikan untuk menuntaskan kasus suap itu. Dia juga mempersilakan KPK mengusut pejabat Kejagung lain yang diduga terlibat. Termasuk, dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim, dan sejumlah jaksa kasus BLBI lain.Menurut Hendarman, pihaknya minta JAM Pengawasan M.S. Rahardjo turun tangan memeriksa kemungkinan mengusut keterlibatan atasan Urip. "Tak tertutup siapa pun yang terlibat," kata Hendarman. Rahardjo, lanjut Hendarman, nanti berkoordinasi dengan KPK untuk ikut memeriksa mantan kepala Kejari Klungkung.Ditanya apakah sempat ditegur presiden terkait perbuatan Urip, Hendarman menegaskan tidak. "Saya yang lapor, saya sampaikan dengan jelas. Dan, tanggapan presiden, minta diusut serius," aku Hendarman.Usai jumpa pers, Hendarman memanggil Kemas untuk dimintai penjelasan atas kasus yang menimpa anak buahnya. Kemas juga diberi tahu bahwa akan ada pemeriksaan internal oleh Rahardjo untuk memeriksa jaksa dari pidana khusus, termasuk atasan Urip. "Saya justru senang dengan langkah atasan saya. Tentu siapa yang bersalah akan diusut. Saya juga persilakan siapa saja jajaran pidsus untuk diperiksa," kata Kemas seusai menghadap Hendarman.Kemas menegaskan, Hendarman memerintahkan Rahardjo memeriksa Urip di KPK. Di sana Rahardjo akan menanyakan apakah Urip minta suap atas perintah atasan atau inisiatif sendiri. "Kalau ada perintah, itu perintah siapa. Tunggu saja hasil pemeriksaan JAM Pengawasan," jelas Kemas.Ditanya apakah siap mundur apabila Urip kelak mengakui perbuatannya atas perintah atasan, Kemas menjawab, siap. "Kalau atasan menghendaki saya (mundur), saya nggak masalah," ujarnya.Kemas kembali mengulangi pernyataannya bahwa dirinya tidak tahu-menahu dengan perbuatan Urip. Dia juga menegaskan, Urip jarang bertamu di ruang kerjanya. "Saya merasa prihatin kok sampai peristiwa ini terjadi," aku Kemas.Hendarman mengakui kejanggalan penyelidikan kasus BLBI Sjamsul. Bos Grup Gadjah Tunggal itu selalu menolak menghadiri pemeriksaan di Gedung Bundar, tetapi ada jaksa tiba-tiba leluasa bertemu keluarga Sjamsul. "Mengapa yang tidak pernah diperiksa melakukan pendekatan terhadap jaksa. Ini bagaimana ceritanya, kan harus diungkap," jelas Hendarman. Atas perbuatan Urip, Hendarman berjanji tidak akan mengampuni. Sebaliknya, Hendarman minta KPK kelak menuntut Urip dengan hukuman maksimal.Hendarman menegaskan, siapa pun yang terlibat, termasuk Kemas maupun Salim, harus diusut. Selain itu, tak tertutup kemungkinan keterlibatan 35 jaksa yang menangani kasus BLBI. "Saya tidak melihat di atasnya siapa pun, di bawah, di samping. Saya nunggu laporan dari JAM Pengawasan. Kalau dia (Urip) bilang ada yang terlibat, pasti akan kami periksa. Tak terkecuali, tiga puluh lima jaksa tim BLBI," ujarnya.Ditanya soal kemungkinan membatalkan penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul, Hendarman mengatakan, belum ada rencana. "Untuk sementara masih dihentikan. Sejauh ada alat bukti baru, nanti kami buka lagi," jelas alumnus Hukum Undip, Semarang itu. Dan, penangkapan Urip bukan menjadi bukti keharusan kejaksaan membuka lagi kasus BLBI Sjamsul.Di tengah penyataannya, Hendarman tampak shock berat. Dia seolah tak percaya dengan perbuatan Urip yang sebelumnya diberi dipercaya menyelidiki kasus BLBI. "Saya kecewa, prihatin, sedih, dan marah atas peristiwa yang terjadi. Saya ingin tahu, agar saya bisa melakukan tindakan tegas ke dalam, apabila perbuatan (Urip) itu dilakukan ada yang menyuruh," ujarnya.Menurut Hendarman, perbuatan Urip benar-benar merusak korps kejaksaan. "Ibaratnya, nila setitik rusak susu sebelanga," tutur Hendarman sesenggukan. Bola mata Hendarman tampak berair. Dia benar-benar tak kuasa menahan gejolak emosinya. Soal alibi Urip bahwa duit USD 660 ribu merupakan hasil penjualan permata, baik Hendarman maupun Kemas tidak percaya. "Bisnis apa, pegawai itu nggak boleh jadi pengusaha. Itu melanggar kode etik," tegas Hendarman. Kemas mengaku tidak pernah ditawari permata selama Urip bekerja tujuh bulan menjadi Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi di Kejagung.Pada bagian lain, berita penangkapan Urip ikut menggelisahkan 35 jaksa anggota tim penyelidik BLBI. Sebab, nama baik mereka ikut tercoreng. Mereka menolak menggeneralisasi perbuatan Urip dalam tim tersebut. Sebab, Urip sebenarnya bukan anggota tim beranggota 35 jaksa, meski bertindak sebagai koordinator penyelidik. "Dia hanya sebagai Kasubdit, bukan anggota tim," tegas jaksa muda yang enggan disebut namanya.Sementara itu, dari Kantor KPK sebuah sumber menyebutkan bahwa KPK kini berusaha membongkar asal dana suap USD 660 ribu, apakah berasal dari si pemberi Artalyta Suryani atau dari si empunya rumah yang beralamat di Jalan Terusan Hang Lekir II WG 9, Sjamsul Nursalim. "Sampai sekarang belum ada pengakuan dari AS, tapi KPK sudah tahu," ujar sumber tersebut.Ayin - nama akrab Artalyta- yang ketika dibawa ke KPK Minggu (2/3) masih berstatus saksi tadi malam telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. "AS telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di KPK kemarin (3/3). Setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 20.49 WIB perempuan berambut panjang itu dibawa ke sel tahanan di Rutan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan KPK No B 2040 BQ. Ayin tampak berlindung sambil menutupi muka di balik punggung kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, ketika keluar menuju mobil tahanan.Tidak jauh berbeda, sebelumnya pada pukul 18.45 WIB, Urip juga ditahan KPK dan dititipkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Hopes dim for recovery of state money in BLBI case

The Jakarta Post , Jakarta Mon, 03/03/2008 11:32 AM National
The government is left with few alternatives for pursuing state funds allegedly misappropriated by two tycoons following prosecutors' decision to end investigations into the tycoons' alleged swindling of some Rp 81.1 trillion (US$8.96 billion) worth of Bank Indonesia Liquidity Assistance (BLBI) funds, a noted lawyer said.
The Attorney General's Office (AGO) announced on Friday it was dropping the Sudono Salim and Sjamsul Nursalim investigations for lack of evidence.
Todung Mulya Lubis from Indonesia Transparency International said Saturday the decision marked a bitter outcome to a much-watched investigation.
"That was the consequences that we had to face because the government allowed the two tycoons to pay for the debts with shares," he said.
He said the value of the shares was contingent on market conditions, creating risk, and intimated that the risk should have been foreseeable to the government.
Suggesting that it was time to move on, he said "Let's just focus on (smaller debtors) for the time being."
The AGO conducted an investigation after having discovered a huge drop in values of assets assigned to the state by Salim and Sjamsul in payment of obligations owed to the state.
In an earlier appraisal the assets used by Salim for repayment of the debt were found to be worth Rp 52.7 trillion. However, when the government sold them, the value had dropped to Rp 19.3 trillion.
Meanwhile, the assets received from Sjamsul were valued at Rp 28.4 trillion but sold for only Rp 4.9 trillion.
The government accepted a 92.8 stake in the Salim Group in repayment for BLBI debts totaling Rp 52.7 trillion. Salim also assigned the government other assets and companies as part of the deal.
Sjamsul, the owner of Gadjah Tunggal Group, handed over three of his companies to repay his Rp 28.4 trillion debt to the government.
The Megawati Soekarnoputri administration discharged the two tycoons as well as freeing them from criminal liability.
Budy Satriyo, a criminal law expert from University of Indonesia, said a two-year window applied to the cases, meaning the government would still be able to resolve them by seeking to establish the value of the assets through independent experts.
"Based on their findings, we will look for new evidence in case both tycoons manipulate data or are involved in further corruption," he said, adding the applicable cut-off point in criminal cases was 12 years.
If such a path were taken, Budy said, the AGO would only decide on the case once the experts had finished valuing the assets.
"This is more effective than if we rely on the House (of Representatives) members to beg the government to explain the matter through the interpellation process," he said.
He said using the interpellation rights would be useless because lawmakers wouldn't have enough evidence to support their arguments.

Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Fungsi Hukum

Oleh pendi


Melalui penormaan terhadap tingkah laku manusia ini hukum menelusuri hampir semua bidang kehidupan manusia. Campur tangan hukum yang semakin meluas ke dalam bidang kehidupan masyarakat menyebabkan masalah efektifitas penerapan hukum menjadi semakin penting untuk diperhitungkan. Itu artinya, hukum harus bisa menjadi istitusi yang bekerja secara efektif di dalam msyarakat.
Bagi suatu masyarakat yang sedang membangun hukum selalu dikaitkan dengan usaha-usaha untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik. Fungsi hukum tidak cukup hanya sebagai kontrol sosial, melainkan lebih dari itu. Fungsi hukum yang diharapkan dewasa ini adalah melakukan usaha untuk menggerakkan rakyat agar bertingkah laku sesuai dengan cara-cara baru untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan. Kesadaran hukum masyarakat itu, oleh Lawrence M Friedman, terkait erat dengan masalah budaya hukum. Dimaksudkan dengan budaya hukum di sini adalah berupa kategori nilai-nilai, pandangan-pandangan serta sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
Dengan demikian, segala kebijaksanaan pemerintah dapat dirumuskan dengan jelas dan terbuka melalui institusi yang namanya hukum itu. Di sini, hukum menjadi sandaran bagi semua pihak, terutama instansi yang terlibat di dalam proses pembangunan atau pelaksanaan keputusan-keputusan pembangunan.
Apa yang diputuskan melalui hukum itu tidak dapat dilaksanakan dengan baik dalam masyarakat, karena tidak sejalan dengan nilai-nilai, sikap-sikap serta pandangan-pandangan yang telah dihayati oleh anggota-anggota masyarakat.

v Hukum Modern dan Budaya Hukum
Ternyata perkembangan struktur sosial Indonesia tidak atau kurang sesuai dengan hukum modern yang dikembangkan oleh elit penguasa. Dengan kata lain, struktur sosial bangsa Indonesia belum seluruhnya diserap oleh hukum modern sebagai basis sosialnya. Lon Fuller menunjukkan ”delapan prinsip legalitas” yang harus diikuti dalam mebuat hukum, yaitu:
1. Harus ada peraturannya terlebih dahulu.
2. Peraturan itu harus diumumkan secara layak.
3. Peraturan itu tidak boleh berlaku surut.
4. Perumusan peraturan-peraturan itu harus jelas dan terperinci, ia harus dapat dimengerti oleh rakyat.
5. Hukum tidak boleh meminta dijalankannya hal-hal yang tidak mungkin.
6. Di antara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain.
7. Peraturan-peraturan harus tetap, tidak boleh sering diubah-ubah.
8. Harus terdapat kesesuaian antara tindakan-tindakan para pejabat hukum dan peraturan-peraturan yang telah dibuat.
Namun demikian, sebaik apapun hukum yang dibuat, tapi pada akhirnya sangat ditentukan oleh budaya hukum masyarakat yang bersangkutan. Berbicara mengenai bagaimana sikap-sikap, pandangan-pandangan serta nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat. Semua komponen budaya hukum itulah yang sangat menentukan berhasil tidaknya kebijaksanaan yang telah dituangkan dalam bentuk hukum itu.
Saluran komunikasi yang tidak terorganisasi secara baik dan rapi akan berdampak pada kekeliruan informasi mengenai isi peraturan hukum yang ingin disampaikan kepada masyarakat.


v Kegagalan Hukum Modern: Kasus Bagi Hasil
Dengan demikian, lahirnya UUPSH tersebut adalah untuk melakukan perubahan terhadap suatu lembaga yang telah ada di dalam masyarakat. Perubahan yang dilakukan melalui undang-undang tersebut adalah: (a) mengenai batas waktu minimum bagi perjanjian; (b) adanya syarat formal bagi pembuatan perjanjian; (c) masuknya unsur pemerintahan kedalam urusan perjanjian; dan (d) adanya larangan untuk memberikan sesuatu kepada pemilik guna memperoleh tanah garapan.
Akibatnya, timbul ketidakcocokan antara tuntutan undang-undang dengan praktik yang dijalankan oleh masyarakat. Adapun penyimpangan dari norma-norma yang telah ditentukan itu terungkap dalam 92,2 % perjanjian bagi hasil.
v Kegagalan Hukum Modern: Kasus Perkawinan
Komunikasi hukum merupakan salah satu faktor yang amat penting di samping faktor-faktor lainnya dalam membentuk pemahaman, penerimaan dan penataan masyarakat pada isi undang-undang.
Temuan-temuan sebagaimana diuraikan di atas mengisyaratkan, bahwa untuk memasukkan nilai-nilai yang baru ke dalam masyarakat memerlukan perubahan sikap dari anggota-anggota masyarakatnya. Oleh karena itu, pengembangan perlbagai strategi untuk menanamkan konsep-konsep dan persepsi baru perlu dilakukan untuk mempermudah dan membantu masyarakat berdaptasi dengan realitas baru itu.
Harus disadari bahwa kebudayaan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam kehidupan manusia.
v Hukum Sebagai Karya kebudayaan
Dengan demikian, kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai tertentu. Artinya, kebudayaan merupakan suatu blue print of behavior yang memberikan pedoman tentang apa yang harus dilakukan, boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Nilai sosial dan budaya tersebut berperanan sebagai pedoman dan pendorong bagi perilaku manusia di dalam proses interaksi sosial.
Hukum merupakan konkretisasi nilai-nilai yang terbentuk dari kebudayaan suatu masyarakat. Oleh karena setiap masyarakat selalu menghasilkan kebudayaan, maka hukum pun selalu ada di setiap masyarakat, dan tampil dengan kekhasannya masing-masing. Menurut Von Savigny, hukum itu merupakan pencerminan volksgeist, jiwa rakyat, yang tidak mudah untuk diterjemahkan melalui pembuatan hukum dewasa ini. Ungkapan ini akan lebih sesuai dengan masyarakat di pedesaan, yang belum mengalami penguraian yang tajam dalam bidang-bidang kehidupan sosialnya.
v Komponen Budaya Hukum
Adapun budaya hukum diperinci ke dalam ”nilai-nilai hukum prosedural” dan ”nilai-nilai hukum substantif”. Nilai-nilai hukum prosedural mempersoalkan tentang cara-cara pengaturan masyarakat dan manajemen konflik. Sedangkan, komponen substantif dari budaya hukum itu terdiri dari asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi maupun penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat, terutama mengenai apa yang adil dan tidak menurut masyarakat, dan sebagainya. Budaya hukum merupakan unsur penting untuk memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat di antara sistem hukum yang satu dengan yang lain.
Dalam pemahaman yang lebih luas Lawrence M. Friedman memasukan komponen budaya hukum sebagai bagian integral dari suatu sistem hukum. Friedman membedakan unsur sistem itu ke dalam 3 (tiga) macam, yaitu: (1) struktur; (2) substansi; dan (3) kultur. Komponen ”struktur” adalah kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya dalam mendukung bekerjanya sistem hukum. Komponen ”substansi” adalah luaran dari sistem hukum, termasuk di dalamnya norma-norma yang antara lain berwujud peraturan perundang-undangan.
v Menuju Efektifitas Hukum
Dalam setiap usaha untuk merealisasikan tujuan pembangunan, maka sistem hukum itu dapat memainkan peranan sebagai pendukung dan penunjangnya. Suatu sistem hukum yang tidak efektif tentunya akan menghambat terealisasinya tujuan yang ingin dicapai itu.
Oleh karena itu, komuniaksi hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar hukum berlaku efektif.
v Melembagakan Nilai Hukum Baru
Baik kehadiran Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil atau apapun produk hukum yang dihasilkan, pada akhirnya menuntut agar anggota-anggota masyarakat sebagai adresat hukum bertingkah laku sesuai dengan makna undang-undang tersebut.
Tentunya sarana yang memadai serta organisasi yang rapi turut menunjang usaha untuk mengintroduksikan kebijaksanaan baru, termasuk hak-hak baru bagi masyarakat yang terkena sasaran pengaturan itu.
Sistem pengawasan yang rapi harus pula dikembangkan, serta usaha-usaha untuk menyadarkan mereka tentang unsur-unsur baru tersebut terus ditanamkan dan ditegaskan. Kiranya usaha-usaha untuk menumbuhkan budaya hukum yang baru dapat tercapai hasilnya, jika proses pelembagaannya telah dilakukan secara sungguh-sungguh.





Pembinaan
Kesadaran Hukum




Membina kesadaran hukum adalah suatu tuntutan pembaharuan sosial yang dewasa ini menjadi perhatian pemerintah dan mulai digalakan dalam berbagai usaha pembangunan.
Suatu bangsa yang ingin melihat terciptanya suatu ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat akan terus berusaha untuk mengatur dan mengarahkan tingkah laku seluruh warga masyarakat menurut pola-pola tertentu. Salah satu cara yang dapat dipakai untuk memperlancar interaksi antara para warga masyarakat adalah dengan mengeluarkan norma-norma hukum tertentu.
Semakin merata kesadaran terhadap berlakunya hukum, semakin kecil pula kemungkinan munculnya tingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum.
v Terminologi Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum masyarakat merupakan semacam jembatan yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dengan tingkah laku hukum anggota masyarakat.
Menurut sunaryati Hartono, betapapun kesadaran hukum itu berakar di dalam masyarakat, ia merupakan abstraksi yang lebih rasional daripada perasaan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Dengan kata lain, kesadaran hukum merupakan suatu pengertian yang menjadi hasil ciptaan para sarjana hukum.
Tampak bahwa konsep kesadaran hukum itu sendiri mengandung unsur nilai yang tentunya sudah dihayati oleh warga masyarakat semenjak kecil dan sudah melembaga serta mendarah daging. Proses pelembagaan ini akhirnya menjadi pedoman yang dipertahankan oleh masyarakat dan ditanamkan melalui proses sosialisasi.
v Sikap Moral: Kunci Kesadaran Hukum
Sudah cukup banyak penelitian yang menemukan bahwa kesadaran hukum msyarakat terhadap peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh negara masih jauh dari harapan. Perilaku yang bertentangan dengan hukum itu lebih disebabkan oleh sikap moral (mores) masyarakat yang tidak sejalan dengan isi peraturan hukum tersebut.
Jadi, jelaslah bahwa masalah kesadaran hukum ini timbul apabila nilai-nilai yang akan diwujudkan dalam peraturan hukum itu merupakan nilai-nilai yang baru. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari meluasnya fungsi hukum (modern) yang tidak sekadar merekam kembali pola-pola tingkah laku yang sudah ada di dalam masyarakat.
Sekalipun ada unsur-unsur baru dalam peraturan hukum, namun beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa anggota masyarakat yang dikatakan sebagai pemegang peran tetap saja berpola tingkah laku yang sesuai dengan kesadaran hukumnya sendiri.
v Motivasi Bertingkah Laku
Pendapat Seidman tersebut menunjukan bahwa selain sosialisasi dan sinkronisasi produk hukum, faktor motivasi juga ikut menentukan tingkah laku seseorang pemegang peran dalam menaati isi produk hukum tersebut.
Adanya ketidakcocokan antara peranan yang diharapkan oleh norma dengan tingkah laku yang nyata, karena fungsi hukum tidak lagi sekedar merekam kembali pola-pola tingkah laku yang terdapat dalam msyarakat. Melainkan, hukum pun ingin membentuk pola-pola tingkah laku yang baru.
Ciri yang demikian ini mengandung arti bahwa fungsi hukum tidak hanya sebagai sosial kontrol melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan suatu masyarakat (baru) yang dicita-citakan. Jadi, di sini sebenarnya hukum sedang dipahami sebagai suatu konsepsi yang modern, di mana hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan social engineering. Itu artinya, hukum diharapkan untuk dapat membentuk, mengarahkan, dan pada saat-saat tertentu juga merubah masyarakat menuju sesuatu yang dicita-citakan.
v Faktor Penentu Kesadaran Hukum
Dengan demikian, harus dapat dipahami bahwa setiap undang-undang yang dikeluarkan atau dibuat akan mengalami perubahan, baik melalui perubahan formal maupun melalui cara-cara yang ditempuh birokrasi ketika bertindak. Perubahan itu terjadi disebabkan oleh adanya kekuatan-kekuatan sosial, ekonomi dan sebagainya yang bekerja memberikan impaknya.
Salah satu sumber bagi tidak ditaatinya suatu peraturan adalah faktor inkonsistensi dalam pelaksanaan hukum di samping faktor komunikasi hukumnya juga.
Dalam konteks seperti di atas tampak bahwa pengimplementasian sanksi yang telah dirumuskan dalam suatu peraturan hukum, sangat ditentukan oleh faktor komunikasi yang baik untuk memperkenalkan produk hukum itu kepada masyarakat dan seluruh perangkat pelaksanannya.
v Pertimbangan Pembuatan Hukum
Artinya, apa yang disebut sebagai undang-undang itu hanyalah sekedar kerangka atau pedoman bertindak, dan oleh karena itu masih harus dilengkapi dengan segala macam sarana yang dibutuhkan agar dapat dijalankan dengan semestinya.
Setiap peraturan hukum tentulah mempunyai tujuannya sendiri yang ingin dicapai. Untuk sampai pada tujuan yang dikehendaki itu diperlukan suatu usaha yang sistematis meliputi teknik-teknik pengundang-undangan yang dipakai.

v Pembinaan Kesadaran Hukum
Pembinaan ini hendaknya berorientasi kepada usaha-usaha untuk menanamkan, memasyarakatkan dan melembagakan nilai-nilai yang mendasari peraturan hukum tersebut. Untuk itu perlu diperhatikan masalah komunikasi hukumnya berikut penyebarluasan perundang-undangan sehingga dapat diketahui oleh para anggota masyarakat sebagai sasaran pengaturan hukum itu.
Selanjutnya, harus disadari pula bahwa hukum itu adalah ketentuan-ketentuan yang tidak personal sifatnya. Oleh karena itu, pengendoran dalam hal pelaksanaan hukum perlu dihindari, dan pola pelaksanaannya harus dijalankan secara tetap dan teratur. Oleh karena itu, jika kita ingin agar hukum (modern) itu dapat terlaksana dengan baik, maka struktur masyarakat pun perlu dikembangkan untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum yang demikian itu. Ini penting dilakukan mengingat struktur masyarakat Indonesia hingga saat ini belum seluruhnya memenuhi sistem hukum modern.Kesadaran untuk memerlukan hukum sebagai sarana yang sengaja dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan yang kita kehendaki dinyatakan pula dalam salah satu keputusan Seminar Hukum Nasional ke III pada tahun 1974 di Surabaya. Keputusan itu dirumuskan sebagai berikut: ”Perundang-undangan terutama dalam msayarakat dinamis dan yang sedang berkembang, merupakan sarana untuk merealisasi kebijaksanaan-kebijaksanaan negara dalam bidang-bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan nasional sesuai dengan skala prioritas dan pertahanan pembangunan nasional”.

Kapolri dan Kompolnas

March 3 2008
Opini
Kini zamannya komisi. Sejak jatuhnya Orde Baru, entah sudah berapa komisi yang lahir, baik komisi resmi bentukan pemerintah maupun komisi-komisi swasta yang berbasis lembaga swadaya masyarakat. Yang resmi saja, misalnya, Komisi Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTK) yang lebih populer dengan KPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KK), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan masih ada beberapa lagi. Komisi-komisi itu ada yang dibentuk atas perintah UUD 1945, misalnya KPU dan KY, dan ada yang atas perintah undang-undang, antara lain Kompolnas.
Pada dasarnya sebagaimana ditulis dalam alasan pembentukannya, semua komisi memiliki tujuan sangat baik. Komisi-komisi itu dibentuk agar kinerja sejumlah institusi terkait menjadi lebih baik dan lebih profesional. Tetapi karena pembentukannya tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas, ada sejumlah komisi yang terkesan lahir karena latah. Pokoknya harus ada, entah seperti apa wujudnya. Memang sulit mengukur komisi itu berbobot atau tidak. Tetapi dari komposisi anggota, rekruitmen calon anggotanya, dan kewenangan yang diberikan, dapat diketahui, apakah komisi itu akan profesional, atau sekadar ada alias latah.
Kompolnas merupakan salah satu komisi yang patut dipertanyakan profesionalitasnya kelak setelah bekerja. Kalau komisi-komisi lain seperti KPK, KKR dan KY pelamarnya mencapai ribuan orang atau setidaknya ratusan orang, Kompolnas hanya ada 93 orang pendaftar. Penyaringan awal dilakukan oleh internal Polri kemudian diseleksi oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Kapolri. Bandingkan dengan seleksi calon anggota KPK, KKR, KY, yang melewati feet and proper test di DPR, Maka sangatlah wajar kalau outputnya dari model seleksi Kompolnas ini, terekrutlah orang-orang yang “dekat” dengan petinggi Polri sendiri. Di samping orang-orang bekas polisi yang tampak adalah orang-orang yang selama ini menjadi “teman-teman” petinggi Polri.
Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR awal Juni lalu, Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar sempat ditanya ihwal rekrutmen yang terkesan sambil lalu itu. Kapolri merasa yang dihasilkan dalam seleksi Kompolnas itu sudah yang terbaik, seleksinya sangat objektif. Alasannya, karena melibatkan orang luar. Tetapi kenyataan dengan tampilnya orang-orang dekat petinggi Polri kiranya sulit untuk menjamin profesionalitas dan objektivitaa anggota-anggota Kompolnas itu.
Islam and competing in doing good
Jennie S. Bev , San Francisco Mon, 03/03/2008 12:52 AM Opinion
Indonesia is a country with three legal systems: civil (continental), Islamic and adat (customary). Above all, Indonesia is said to be a country based on the concept of rule of law, which is reflected in the 1945 Constitution. But there are also gray areas throughout, and this unique environment serves as a fertile breeding ground for multitudes of interpretations in legal, political and cultural domains.
Based on the rule of law, no one is above the law and the truth occupies the highest form of intent. The continental legal system in Indonesia, which originated from the Dutch imperialism era, is based on this principle.
However, according to Seyyed Hossein Nasr, an Islamic scholar who was educated at MIT and Harvard, in The Heart of Islam (pg. 288), "The rights of God stand above the rights of human beings."
It is clear that these two systems interpret justice based on different standards. In Islam, there is an absolute body outside the realm of human beings, which is called God, whose final verdicts can never be contested. In short, the Islamic judicial system acknowledges the concepts of absolutism and absolute power.
In a country with three legal systems, whose historical origins and notions of justice differ significantly from one another, it would take a group of people with mantic capacities to push the country forward in light of being accepted as a part of international society with universal humanitarian standards. Because unless this occurs brazenly in continuum, Indonesia might need to accept the fact that it may degrade itself into the darkness.
A few Islamic scholars and activists have taken their stance in showing the world how Islam is a tolerant religion and that Islamic laws and jurisprudence are adaptable in modern society. Other than our own Abdurrahman "Gus Dur" Wahid, Azyumardi Azra and a few pluralistic ulema and scholars, professor of law at Emory University, Abdullahi Ahmed An-Na'im, and a research fellow at the Lokahi Foundation in Switzerland, Tariq Ramadan, who is nicknamed the "Martin Luther of Islam", are two other examples of outspoken moderates whose voices are heard by the world, including leaders in Western countries.
The world needs more people like them to break the silence of the moderate Muslim majority and to embrace the notions of diversity and tolerance, which the Koran has been preaching to the world but are rarely heard.
It would not be fair for Islam as an institution to be "represented" in the world by noisy fundamentalists and extremists. Because, after all, most Muslims long to live in peaceful coexistence with others.
Tariq Ramadan is one exemplary moderate scholar and preacher. In his book Western Muslims and the Future of Islam (pg. 202), he encourages interfaith and interreligious dialogue, as he believes that it is how God wants the totality of humankind to behave.
Ramadan explains, "If there were no differences between people, if power were in the hands of one group alone (one nation, one race, one religion), the earth would be corrupt because human beings need others to limit their impulsive desire for expansion and domination. So, just as diversity is the source of our test, the balance of power is a requirement for our destiny."
This statement is so beautiful that I would contemplate its profound meanings every night before going to bed. Islam is, indeed, a great religion for acknowledging the rainbow of humankind in a balanced mind-and-heart perspective.
Realistically speaking, back to Indonesia, the gray areas in the intertwining legal systems have proven to be very costly. This was evident when Home Minister Mardiyanto did not have a second thought in declaring that the government did not see any need to revise the 600 sharia-based and sharia-inspired bylaws, regardless of the catastrophic consequences that might follow, including opening a Pandora's box to an unjust society and to the end of a democratic republic.
This is quite bothersome because both the people and the religion of peace itself are greatly affected.
A good analysis was put forth by Prof. Abdullahi Ahmed An-Na'im in Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law (pg. 8-9): "If historical Shari'a is applied today, the population of Muslim countries would lose the most significant benefits of secularization. Even Muslim men, who are the only full citizens of an Islamic state under Sharia, stand to lose some of their fundamental constitutional rights if Shari'a is restored as the public law of the land."
Under sharia public law, freedom of belief, expression and association of Muslim men would be greatly affected by the law of apostasy and the ruler's powers.
This is a valid argument, as Indonesian analysts point out that substance-wise the sharia-inspired bylaws go against the democratic principles contained in the 1945 Constitution. Articles 28D and 28I state everyone should be free from discrimination and entitled to equal treatment before the law.
An-Na'im also offered a solution that we all need to ponder upon: "The only way to reconcile these competing imperatives for change in the public law of Muslim countries is to develop a version of Islamic public law which is compatible with modern standards of constitutionalism, criminal justice, international law, and human rights."
While An-Na'im gave examples of Islamic countries, which Indonesia is clearly not, Indonesia should be able to grasp the insightful statements as a way to resolve the gray areas between national civil law and Islamic public law.
The 1945 Constitution, in fact, was the brainchild of our founding fathers, most of whom were well-educated and broad-minded moderate Muslims. Thus, in the case of Indonesia as a modern nation, there is no need to reformulate another version of Islamic public law.
For Indonesia to stand tall and be accepted as a member of the international community, which is dignified and democratic with high humanitarian standards, we need to remember that God intended to create communities so we all can compete in doing good for one another and to be each other's check-and-balance. After all, the world does not revolve around Indonesia; Indonesia revolves around the world.
The writer is a columnist, a former law lecturer and an adjunct professor based in Northern California. She graduated from University of Indonesia Law School. She can be found at JennieSBev.com.

Pengangguran di Amerika Meningkat

Senin, 03 Maret 2008 11:48 WIB
TEMPO Interaktif, Washington: Tingkat pengangguran di Amerika Serikat meningkat pada Februari lalu. Berdasarkan survei ekonomi Bloomberg, angka pengangguran meningkat hingga 5 persen dari 4,9 persen.Ini terjadi karena menurunnya tingkat perekrutan karyawan baru. "Perekrutan karyawan akan berkurang di bulan ini," kata pengamat ekonomi Global Insight Inc, Nigel Gault. "Beberapa sektor ekonomi yang sudah berjalan cukup bagus tidak cukup mengimbangi bagian lain yang telah berjalan buruk."Apalagi, industri manufaktur hanya memperpanjang kontrak kedua selama tiga bulan. Berkurangnya pekerjaan, naiknya harga minyak, dan turunnya nilai properti menyebabkan berkurangnya tingkat kepercayaan konsumen untuk membelanjakan uang mereka. Permintaan yang merosot ini memaksa industri untuk mengurangi produksinya.