Selasa, 04 Mar 2008,
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut skandal suap yang melibatkan jaksa BLBI, Urip Tri Gunawan. Tadi malam para penyidik KPK menggeledah Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Mereka menyita sejumlah dokumen karena khawatir barang bukti menghilang. Apalagi, kuat dugaan ada pejabat lain yang terlibat. Penggeledahan itu dimulai pukul 21.00. Tim yang berangkat menggunakan lima mobil itu bergegas menuju lantai III ruang No 7 tempat kerja Urip. Tim KPK juga menggeledah seisi ruang kantor Urip. Gedung Bundar yang digeledah itu selama ini dikenal sebagai simbol pemberantasan korupsi. Para koruptor yang diperiksa paling takut dengan gedung yang menjadi markas para jaksa yang tergabung dalam pidana khusus (pidsus). Begitu angkernya, istilah digedungbundarkan menjadi istilah menakutkan bagi pelaku korupsi.Tapi, tadi malam Gedung Bundar justru digeledah karena anggotanya, Urip Tri Gunanawan, tertangkap tangan saat menerima suap USD 660 ribu atau Rp 6 miliar, terkait penghentian penyelidikan kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) Sjamsul Nursalim. Urip kini menjadi tersangka KPK dan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok. Dalam penggeledahan tadi malam, para petugas keamanan dalam (kamdal) mengaku mendapat pesan dari Kemas Yahya untuk mencegah wartawan meliput. Itulah sebabnya, wartawan langsung dihadang di depan pintu. Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, dirinya membuka pintu lebar-lebar bagi KPK mengembangkan penyidikan untuk menuntaskan kasus suap itu. Dia juga mempersilakan KPK mengusut pejabat Kejagung lain yang diduga terlibat. Termasuk, dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim, dan sejumlah jaksa kasus BLBI lain.Menurut Hendarman, pihaknya minta JAM Pengawasan M.S. Rahardjo turun tangan memeriksa kemungkinan mengusut keterlibatan atasan Urip. "Tak tertutup siapa pun yang terlibat," kata Hendarman. Rahardjo, lanjut Hendarman, nanti berkoordinasi dengan KPK untuk ikut memeriksa mantan kepala Kejari Klungkung.Ditanya apakah sempat ditegur presiden terkait perbuatan Urip, Hendarman menegaskan tidak. "Saya yang lapor, saya sampaikan dengan jelas. Dan, tanggapan presiden, minta diusut serius," aku Hendarman.Usai jumpa pers, Hendarman memanggil Kemas untuk dimintai penjelasan atas kasus yang menimpa anak buahnya. Kemas juga diberi tahu bahwa akan ada pemeriksaan internal oleh Rahardjo untuk memeriksa jaksa dari pidana khusus, termasuk atasan Urip. "Saya justru senang dengan langkah atasan saya. Tentu siapa yang bersalah akan diusut. Saya juga persilakan siapa saja jajaran pidsus untuk diperiksa," kata Kemas seusai menghadap Hendarman.Kemas menegaskan, Hendarman memerintahkan Rahardjo memeriksa Urip di KPK. Di sana Rahardjo akan menanyakan apakah Urip minta suap atas perintah atasan atau inisiatif sendiri. "Kalau ada perintah, itu perintah siapa. Tunggu saja hasil pemeriksaan JAM Pengawasan," jelas Kemas.Ditanya apakah siap mundur apabila Urip kelak mengakui perbuatannya atas perintah atasan, Kemas menjawab, siap. "Kalau atasan menghendaki saya (mundur), saya nggak masalah," ujarnya.Kemas kembali mengulangi pernyataannya bahwa dirinya tidak tahu-menahu dengan perbuatan Urip. Dia juga menegaskan, Urip jarang bertamu di ruang kerjanya. "Saya merasa prihatin kok sampai peristiwa ini terjadi," aku Kemas.Hendarman mengakui kejanggalan penyelidikan kasus BLBI Sjamsul. Bos Grup Gadjah Tunggal itu selalu menolak menghadiri pemeriksaan di Gedung Bundar, tetapi ada jaksa tiba-tiba leluasa bertemu keluarga Sjamsul. "Mengapa yang tidak pernah diperiksa melakukan pendekatan terhadap jaksa. Ini bagaimana ceritanya, kan harus diungkap," jelas Hendarman. Atas perbuatan Urip, Hendarman berjanji tidak akan mengampuni. Sebaliknya, Hendarman minta KPK kelak menuntut Urip dengan hukuman maksimal.Hendarman menegaskan, siapa pun yang terlibat, termasuk Kemas maupun Salim, harus diusut. Selain itu, tak tertutup kemungkinan keterlibatan 35 jaksa yang menangani kasus BLBI. "Saya tidak melihat di atasnya siapa pun, di bawah, di samping. Saya nunggu laporan dari JAM Pengawasan. Kalau dia (Urip) bilang ada yang terlibat, pasti akan kami periksa. Tak terkecuali, tiga puluh lima jaksa tim BLBI," ujarnya.Ditanya soal kemungkinan membatalkan penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul, Hendarman mengatakan, belum ada rencana. "Untuk sementara masih dihentikan. Sejauh ada alat bukti baru, nanti kami buka lagi," jelas alumnus Hukum Undip, Semarang itu. Dan, penangkapan Urip bukan menjadi bukti keharusan kejaksaan membuka lagi kasus BLBI Sjamsul.Di tengah penyataannya, Hendarman tampak shock berat. Dia seolah tak percaya dengan perbuatan Urip yang sebelumnya diberi dipercaya menyelidiki kasus BLBI. "Saya kecewa, prihatin, sedih, dan marah atas peristiwa yang terjadi. Saya ingin tahu, agar saya bisa melakukan tindakan tegas ke dalam, apabila perbuatan (Urip) itu dilakukan ada yang menyuruh," ujarnya.Menurut Hendarman, perbuatan Urip benar-benar merusak korps kejaksaan. "Ibaratnya, nila setitik rusak susu sebelanga," tutur Hendarman sesenggukan. Bola mata Hendarman tampak berair. Dia benar-benar tak kuasa menahan gejolak emosinya. Soal alibi Urip bahwa duit USD 660 ribu merupakan hasil penjualan permata, baik Hendarman maupun Kemas tidak percaya. "Bisnis apa, pegawai itu nggak boleh jadi pengusaha. Itu melanggar kode etik," tegas Hendarman. Kemas mengaku tidak pernah ditawari permata selama Urip bekerja tujuh bulan menjadi Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi di Kejagung.Pada bagian lain, berita penangkapan Urip ikut menggelisahkan 35 jaksa anggota tim penyelidik BLBI. Sebab, nama baik mereka ikut tercoreng. Mereka menolak menggeneralisasi perbuatan Urip dalam tim tersebut. Sebab, Urip sebenarnya bukan anggota tim beranggota 35 jaksa, meski bertindak sebagai koordinator penyelidik. "Dia hanya sebagai Kasubdit, bukan anggota tim," tegas jaksa muda yang enggan disebut namanya.Sementara itu, dari Kantor KPK sebuah sumber menyebutkan bahwa KPK kini berusaha membongkar asal dana suap USD 660 ribu, apakah berasal dari si pemberi Artalyta Suryani atau dari si empunya rumah yang beralamat di Jalan Terusan Hang Lekir II WG 9, Sjamsul Nursalim. "Sampai sekarang belum ada pengakuan dari AS, tapi KPK sudah tahu," ujar sumber tersebut.Ayin - nama akrab Artalyta- yang ketika dibawa ke KPK Minggu (2/3) masih berstatus saksi tadi malam telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. "AS telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di KPK kemarin (3/3). Setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 20.49 WIB perempuan berambut panjang itu dibawa ke sel tahanan di Rutan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan KPK No B 2040 BQ. Ayin tampak berlindung sambil menutupi muka di balik punggung kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, ketika keluar menuju mobil tahanan.Tidak jauh berbeda, sebelumnya pada pukul 18.45 WIB, Urip juga ditahan KPK dan dititipkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut skandal suap yang melibatkan jaksa BLBI, Urip Tri Gunawan. Tadi malam para penyidik KPK menggeledah Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Mereka menyita sejumlah dokumen karena khawatir barang bukti menghilang. Apalagi, kuat dugaan ada pejabat lain yang terlibat. Penggeledahan itu dimulai pukul 21.00. Tim yang berangkat menggunakan lima mobil itu bergegas menuju lantai III ruang No 7 tempat kerja Urip. Tim KPK juga menggeledah seisi ruang kantor Urip. Gedung Bundar yang digeledah itu selama ini dikenal sebagai simbol pemberantasan korupsi. Para koruptor yang diperiksa paling takut dengan gedung yang menjadi markas para jaksa yang tergabung dalam pidana khusus (pidsus). Begitu angkernya, istilah digedungbundarkan menjadi istilah menakutkan bagi pelaku korupsi.Tapi, tadi malam Gedung Bundar justru digeledah karena anggotanya, Urip Tri Gunanawan, tertangkap tangan saat menerima suap USD 660 ribu atau Rp 6 miliar, terkait penghentian penyelidikan kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) Sjamsul Nursalim. Urip kini menjadi tersangka KPK dan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok. Dalam penggeledahan tadi malam, para petugas keamanan dalam (kamdal) mengaku mendapat pesan dari Kemas Yahya untuk mencegah wartawan meliput. Itulah sebabnya, wartawan langsung dihadang di depan pintu. Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, dirinya membuka pintu lebar-lebar bagi KPK mengembangkan penyidikan untuk menuntaskan kasus suap itu. Dia juga mempersilakan KPK mengusut pejabat Kejagung lain yang diduga terlibat. Termasuk, dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim, dan sejumlah jaksa kasus BLBI lain.Menurut Hendarman, pihaknya minta JAM Pengawasan M.S. Rahardjo turun tangan memeriksa kemungkinan mengusut keterlibatan atasan Urip. "Tak tertutup siapa pun yang terlibat," kata Hendarman. Rahardjo, lanjut Hendarman, nanti berkoordinasi dengan KPK untuk ikut memeriksa mantan kepala Kejari Klungkung.Ditanya apakah sempat ditegur presiden terkait perbuatan Urip, Hendarman menegaskan tidak. "Saya yang lapor, saya sampaikan dengan jelas. Dan, tanggapan presiden, minta diusut serius," aku Hendarman.Usai jumpa pers, Hendarman memanggil Kemas untuk dimintai penjelasan atas kasus yang menimpa anak buahnya. Kemas juga diberi tahu bahwa akan ada pemeriksaan internal oleh Rahardjo untuk memeriksa jaksa dari pidana khusus, termasuk atasan Urip. "Saya justru senang dengan langkah atasan saya. Tentu siapa yang bersalah akan diusut. Saya juga persilakan siapa saja jajaran pidsus untuk diperiksa," kata Kemas seusai menghadap Hendarman.Kemas menegaskan, Hendarman memerintahkan Rahardjo memeriksa Urip di KPK. Di sana Rahardjo akan menanyakan apakah Urip minta suap atas perintah atasan atau inisiatif sendiri. "Kalau ada perintah, itu perintah siapa. Tunggu saja hasil pemeriksaan JAM Pengawasan," jelas Kemas.Ditanya apakah siap mundur apabila Urip kelak mengakui perbuatannya atas perintah atasan, Kemas menjawab, siap. "Kalau atasan menghendaki saya (mundur), saya nggak masalah," ujarnya.Kemas kembali mengulangi pernyataannya bahwa dirinya tidak tahu-menahu dengan perbuatan Urip. Dia juga menegaskan, Urip jarang bertamu di ruang kerjanya. "Saya merasa prihatin kok sampai peristiwa ini terjadi," aku Kemas.Hendarman mengakui kejanggalan penyelidikan kasus BLBI Sjamsul. Bos Grup Gadjah Tunggal itu selalu menolak menghadiri pemeriksaan di Gedung Bundar, tetapi ada jaksa tiba-tiba leluasa bertemu keluarga Sjamsul. "Mengapa yang tidak pernah diperiksa melakukan pendekatan terhadap jaksa. Ini bagaimana ceritanya, kan harus diungkap," jelas Hendarman. Atas perbuatan Urip, Hendarman berjanji tidak akan mengampuni. Sebaliknya, Hendarman minta KPK kelak menuntut Urip dengan hukuman maksimal.Hendarman menegaskan, siapa pun yang terlibat, termasuk Kemas maupun Salim, harus diusut. Selain itu, tak tertutup kemungkinan keterlibatan 35 jaksa yang menangani kasus BLBI. "Saya tidak melihat di atasnya siapa pun, di bawah, di samping. Saya nunggu laporan dari JAM Pengawasan. Kalau dia (Urip) bilang ada yang terlibat, pasti akan kami periksa. Tak terkecuali, tiga puluh lima jaksa tim BLBI," ujarnya.Ditanya soal kemungkinan membatalkan penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul, Hendarman mengatakan, belum ada rencana. "Untuk sementara masih dihentikan. Sejauh ada alat bukti baru, nanti kami buka lagi," jelas alumnus Hukum Undip, Semarang itu. Dan, penangkapan Urip bukan menjadi bukti keharusan kejaksaan membuka lagi kasus BLBI Sjamsul.Di tengah penyataannya, Hendarman tampak shock berat. Dia seolah tak percaya dengan perbuatan Urip yang sebelumnya diberi dipercaya menyelidiki kasus BLBI. "Saya kecewa, prihatin, sedih, dan marah atas peristiwa yang terjadi. Saya ingin tahu, agar saya bisa melakukan tindakan tegas ke dalam, apabila perbuatan (Urip) itu dilakukan ada yang menyuruh," ujarnya.Menurut Hendarman, perbuatan Urip benar-benar merusak korps kejaksaan. "Ibaratnya, nila setitik rusak susu sebelanga," tutur Hendarman sesenggukan. Bola mata Hendarman tampak berair. Dia benar-benar tak kuasa menahan gejolak emosinya. Soal alibi Urip bahwa duit USD 660 ribu merupakan hasil penjualan permata, baik Hendarman maupun Kemas tidak percaya. "Bisnis apa, pegawai itu nggak boleh jadi pengusaha. Itu melanggar kode etik," tegas Hendarman. Kemas mengaku tidak pernah ditawari permata selama Urip bekerja tujuh bulan menjadi Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi di Kejagung.Pada bagian lain, berita penangkapan Urip ikut menggelisahkan 35 jaksa anggota tim penyelidik BLBI. Sebab, nama baik mereka ikut tercoreng. Mereka menolak menggeneralisasi perbuatan Urip dalam tim tersebut. Sebab, Urip sebenarnya bukan anggota tim beranggota 35 jaksa, meski bertindak sebagai koordinator penyelidik. "Dia hanya sebagai Kasubdit, bukan anggota tim," tegas jaksa muda yang enggan disebut namanya.Sementara itu, dari Kantor KPK sebuah sumber menyebutkan bahwa KPK kini berusaha membongkar asal dana suap USD 660 ribu, apakah berasal dari si pemberi Artalyta Suryani atau dari si empunya rumah yang beralamat di Jalan Terusan Hang Lekir II WG 9, Sjamsul Nursalim. "Sampai sekarang belum ada pengakuan dari AS, tapi KPK sudah tahu," ujar sumber tersebut.Ayin - nama akrab Artalyta- yang ketika dibawa ke KPK Minggu (2/3) masih berstatus saksi tadi malam telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. "AS telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di KPK kemarin (3/3). Setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 20.49 WIB perempuan berambut panjang itu dibawa ke sel tahanan di Rutan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan KPK No B 2040 BQ. Ayin tampak berlindung sambil menutupi muka di balik punggung kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, ketika keluar menuju mobil tahanan.Tidak jauh berbeda, sebelumnya pada pukul 18.45 WIB, Urip juga ditahan KPK dan dititipkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar