Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Fungsi Hukum

Oleh pendi


Melalui penormaan terhadap tingkah laku manusia ini hukum menelusuri hampir semua bidang kehidupan manusia. Campur tangan hukum yang semakin meluas ke dalam bidang kehidupan masyarakat menyebabkan masalah efektifitas penerapan hukum menjadi semakin penting untuk diperhitungkan. Itu artinya, hukum harus bisa menjadi istitusi yang bekerja secara efektif di dalam msyarakat.
Bagi suatu masyarakat yang sedang membangun hukum selalu dikaitkan dengan usaha-usaha untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik. Fungsi hukum tidak cukup hanya sebagai kontrol sosial, melainkan lebih dari itu. Fungsi hukum yang diharapkan dewasa ini adalah melakukan usaha untuk menggerakkan rakyat agar bertingkah laku sesuai dengan cara-cara baru untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan. Kesadaran hukum masyarakat itu, oleh Lawrence M Friedman, terkait erat dengan masalah budaya hukum. Dimaksudkan dengan budaya hukum di sini adalah berupa kategori nilai-nilai, pandangan-pandangan serta sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
Dengan demikian, segala kebijaksanaan pemerintah dapat dirumuskan dengan jelas dan terbuka melalui institusi yang namanya hukum itu. Di sini, hukum menjadi sandaran bagi semua pihak, terutama instansi yang terlibat di dalam proses pembangunan atau pelaksanaan keputusan-keputusan pembangunan.
Apa yang diputuskan melalui hukum itu tidak dapat dilaksanakan dengan baik dalam masyarakat, karena tidak sejalan dengan nilai-nilai, sikap-sikap serta pandangan-pandangan yang telah dihayati oleh anggota-anggota masyarakat.

v Hukum Modern dan Budaya Hukum
Ternyata perkembangan struktur sosial Indonesia tidak atau kurang sesuai dengan hukum modern yang dikembangkan oleh elit penguasa. Dengan kata lain, struktur sosial bangsa Indonesia belum seluruhnya diserap oleh hukum modern sebagai basis sosialnya. Lon Fuller menunjukkan ”delapan prinsip legalitas” yang harus diikuti dalam mebuat hukum, yaitu:
1. Harus ada peraturannya terlebih dahulu.
2. Peraturan itu harus diumumkan secara layak.
3. Peraturan itu tidak boleh berlaku surut.
4. Perumusan peraturan-peraturan itu harus jelas dan terperinci, ia harus dapat dimengerti oleh rakyat.
5. Hukum tidak boleh meminta dijalankannya hal-hal yang tidak mungkin.
6. Di antara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain.
7. Peraturan-peraturan harus tetap, tidak boleh sering diubah-ubah.
8. Harus terdapat kesesuaian antara tindakan-tindakan para pejabat hukum dan peraturan-peraturan yang telah dibuat.
Namun demikian, sebaik apapun hukum yang dibuat, tapi pada akhirnya sangat ditentukan oleh budaya hukum masyarakat yang bersangkutan. Berbicara mengenai bagaimana sikap-sikap, pandangan-pandangan serta nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat. Semua komponen budaya hukum itulah yang sangat menentukan berhasil tidaknya kebijaksanaan yang telah dituangkan dalam bentuk hukum itu.
Saluran komunikasi yang tidak terorganisasi secara baik dan rapi akan berdampak pada kekeliruan informasi mengenai isi peraturan hukum yang ingin disampaikan kepada masyarakat.


v Kegagalan Hukum Modern: Kasus Bagi Hasil
Dengan demikian, lahirnya UUPSH tersebut adalah untuk melakukan perubahan terhadap suatu lembaga yang telah ada di dalam masyarakat. Perubahan yang dilakukan melalui undang-undang tersebut adalah: (a) mengenai batas waktu minimum bagi perjanjian; (b) adanya syarat formal bagi pembuatan perjanjian; (c) masuknya unsur pemerintahan kedalam urusan perjanjian; dan (d) adanya larangan untuk memberikan sesuatu kepada pemilik guna memperoleh tanah garapan.
Akibatnya, timbul ketidakcocokan antara tuntutan undang-undang dengan praktik yang dijalankan oleh masyarakat. Adapun penyimpangan dari norma-norma yang telah ditentukan itu terungkap dalam 92,2 % perjanjian bagi hasil.
v Kegagalan Hukum Modern: Kasus Perkawinan
Komunikasi hukum merupakan salah satu faktor yang amat penting di samping faktor-faktor lainnya dalam membentuk pemahaman, penerimaan dan penataan masyarakat pada isi undang-undang.
Temuan-temuan sebagaimana diuraikan di atas mengisyaratkan, bahwa untuk memasukkan nilai-nilai yang baru ke dalam masyarakat memerlukan perubahan sikap dari anggota-anggota masyarakatnya. Oleh karena itu, pengembangan perlbagai strategi untuk menanamkan konsep-konsep dan persepsi baru perlu dilakukan untuk mempermudah dan membantu masyarakat berdaptasi dengan realitas baru itu.
Harus disadari bahwa kebudayaan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam kehidupan manusia.
v Hukum Sebagai Karya kebudayaan
Dengan demikian, kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai tertentu. Artinya, kebudayaan merupakan suatu blue print of behavior yang memberikan pedoman tentang apa yang harus dilakukan, boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Nilai sosial dan budaya tersebut berperanan sebagai pedoman dan pendorong bagi perilaku manusia di dalam proses interaksi sosial.
Hukum merupakan konkretisasi nilai-nilai yang terbentuk dari kebudayaan suatu masyarakat. Oleh karena setiap masyarakat selalu menghasilkan kebudayaan, maka hukum pun selalu ada di setiap masyarakat, dan tampil dengan kekhasannya masing-masing. Menurut Von Savigny, hukum itu merupakan pencerminan volksgeist, jiwa rakyat, yang tidak mudah untuk diterjemahkan melalui pembuatan hukum dewasa ini. Ungkapan ini akan lebih sesuai dengan masyarakat di pedesaan, yang belum mengalami penguraian yang tajam dalam bidang-bidang kehidupan sosialnya.
v Komponen Budaya Hukum
Adapun budaya hukum diperinci ke dalam ”nilai-nilai hukum prosedural” dan ”nilai-nilai hukum substantif”. Nilai-nilai hukum prosedural mempersoalkan tentang cara-cara pengaturan masyarakat dan manajemen konflik. Sedangkan, komponen substantif dari budaya hukum itu terdiri dari asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi maupun penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat, terutama mengenai apa yang adil dan tidak menurut masyarakat, dan sebagainya. Budaya hukum merupakan unsur penting untuk memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat di antara sistem hukum yang satu dengan yang lain.
Dalam pemahaman yang lebih luas Lawrence M. Friedman memasukan komponen budaya hukum sebagai bagian integral dari suatu sistem hukum. Friedman membedakan unsur sistem itu ke dalam 3 (tiga) macam, yaitu: (1) struktur; (2) substansi; dan (3) kultur. Komponen ”struktur” adalah kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya dalam mendukung bekerjanya sistem hukum. Komponen ”substansi” adalah luaran dari sistem hukum, termasuk di dalamnya norma-norma yang antara lain berwujud peraturan perundang-undangan.
v Menuju Efektifitas Hukum
Dalam setiap usaha untuk merealisasikan tujuan pembangunan, maka sistem hukum itu dapat memainkan peranan sebagai pendukung dan penunjangnya. Suatu sistem hukum yang tidak efektif tentunya akan menghambat terealisasinya tujuan yang ingin dicapai itu.
Oleh karena itu, komuniaksi hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar hukum berlaku efektif.
v Melembagakan Nilai Hukum Baru
Baik kehadiran Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil atau apapun produk hukum yang dihasilkan, pada akhirnya menuntut agar anggota-anggota masyarakat sebagai adresat hukum bertingkah laku sesuai dengan makna undang-undang tersebut.
Tentunya sarana yang memadai serta organisasi yang rapi turut menunjang usaha untuk mengintroduksikan kebijaksanaan baru, termasuk hak-hak baru bagi masyarakat yang terkena sasaran pengaturan itu.
Sistem pengawasan yang rapi harus pula dikembangkan, serta usaha-usaha untuk menyadarkan mereka tentang unsur-unsur baru tersebut terus ditanamkan dan ditegaskan. Kiranya usaha-usaha untuk menumbuhkan budaya hukum yang baru dapat tercapai hasilnya, jika proses pelembagaannya telah dilakukan secara sungguh-sungguh.





Pembinaan
Kesadaran Hukum




Membina kesadaran hukum adalah suatu tuntutan pembaharuan sosial yang dewasa ini menjadi perhatian pemerintah dan mulai digalakan dalam berbagai usaha pembangunan.
Suatu bangsa yang ingin melihat terciptanya suatu ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat akan terus berusaha untuk mengatur dan mengarahkan tingkah laku seluruh warga masyarakat menurut pola-pola tertentu. Salah satu cara yang dapat dipakai untuk memperlancar interaksi antara para warga masyarakat adalah dengan mengeluarkan norma-norma hukum tertentu.
Semakin merata kesadaran terhadap berlakunya hukum, semakin kecil pula kemungkinan munculnya tingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum.
v Terminologi Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum masyarakat merupakan semacam jembatan yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dengan tingkah laku hukum anggota masyarakat.
Menurut sunaryati Hartono, betapapun kesadaran hukum itu berakar di dalam masyarakat, ia merupakan abstraksi yang lebih rasional daripada perasaan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Dengan kata lain, kesadaran hukum merupakan suatu pengertian yang menjadi hasil ciptaan para sarjana hukum.
Tampak bahwa konsep kesadaran hukum itu sendiri mengandung unsur nilai yang tentunya sudah dihayati oleh warga masyarakat semenjak kecil dan sudah melembaga serta mendarah daging. Proses pelembagaan ini akhirnya menjadi pedoman yang dipertahankan oleh masyarakat dan ditanamkan melalui proses sosialisasi.
v Sikap Moral: Kunci Kesadaran Hukum
Sudah cukup banyak penelitian yang menemukan bahwa kesadaran hukum msyarakat terhadap peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh negara masih jauh dari harapan. Perilaku yang bertentangan dengan hukum itu lebih disebabkan oleh sikap moral (mores) masyarakat yang tidak sejalan dengan isi peraturan hukum tersebut.
Jadi, jelaslah bahwa masalah kesadaran hukum ini timbul apabila nilai-nilai yang akan diwujudkan dalam peraturan hukum itu merupakan nilai-nilai yang baru. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari meluasnya fungsi hukum (modern) yang tidak sekadar merekam kembali pola-pola tingkah laku yang sudah ada di dalam masyarakat.
Sekalipun ada unsur-unsur baru dalam peraturan hukum, namun beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa anggota masyarakat yang dikatakan sebagai pemegang peran tetap saja berpola tingkah laku yang sesuai dengan kesadaran hukumnya sendiri.
v Motivasi Bertingkah Laku
Pendapat Seidman tersebut menunjukan bahwa selain sosialisasi dan sinkronisasi produk hukum, faktor motivasi juga ikut menentukan tingkah laku seseorang pemegang peran dalam menaati isi produk hukum tersebut.
Adanya ketidakcocokan antara peranan yang diharapkan oleh norma dengan tingkah laku yang nyata, karena fungsi hukum tidak lagi sekedar merekam kembali pola-pola tingkah laku yang terdapat dalam msyarakat. Melainkan, hukum pun ingin membentuk pola-pola tingkah laku yang baru.
Ciri yang demikian ini mengandung arti bahwa fungsi hukum tidak hanya sebagai sosial kontrol melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan suatu masyarakat (baru) yang dicita-citakan. Jadi, di sini sebenarnya hukum sedang dipahami sebagai suatu konsepsi yang modern, di mana hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan social engineering. Itu artinya, hukum diharapkan untuk dapat membentuk, mengarahkan, dan pada saat-saat tertentu juga merubah masyarakat menuju sesuatu yang dicita-citakan.
v Faktor Penentu Kesadaran Hukum
Dengan demikian, harus dapat dipahami bahwa setiap undang-undang yang dikeluarkan atau dibuat akan mengalami perubahan, baik melalui perubahan formal maupun melalui cara-cara yang ditempuh birokrasi ketika bertindak. Perubahan itu terjadi disebabkan oleh adanya kekuatan-kekuatan sosial, ekonomi dan sebagainya yang bekerja memberikan impaknya.
Salah satu sumber bagi tidak ditaatinya suatu peraturan adalah faktor inkonsistensi dalam pelaksanaan hukum di samping faktor komunikasi hukumnya juga.
Dalam konteks seperti di atas tampak bahwa pengimplementasian sanksi yang telah dirumuskan dalam suatu peraturan hukum, sangat ditentukan oleh faktor komunikasi yang baik untuk memperkenalkan produk hukum itu kepada masyarakat dan seluruh perangkat pelaksanannya.
v Pertimbangan Pembuatan Hukum
Artinya, apa yang disebut sebagai undang-undang itu hanyalah sekedar kerangka atau pedoman bertindak, dan oleh karena itu masih harus dilengkapi dengan segala macam sarana yang dibutuhkan agar dapat dijalankan dengan semestinya.
Setiap peraturan hukum tentulah mempunyai tujuannya sendiri yang ingin dicapai. Untuk sampai pada tujuan yang dikehendaki itu diperlukan suatu usaha yang sistematis meliputi teknik-teknik pengundang-undangan yang dipakai.

v Pembinaan Kesadaran Hukum
Pembinaan ini hendaknya berorientasi kepada usaha-usaha untuk menanamkan, memasyarakatkan dan melembagakan nilai-nilai yang mendasari peraturan hukum tersebut. Untuk itu perlu diperhatikan masalah komunikasi hukumnya berikut penyebarluasan perundang-undangan sehingga dapat diketahui oleh para anggota masyarakat sebagai sasaran pengaturan hukum itu.
Selanjutnya, harus disadari pula bahwa hukum itu adalah ketentuan-ketentuan yang tidak personal sifatnya. Oleh karena itu, pengendoran dalam hal pelaksanaan hukum perlu dihindari, dan pola pelaksanaannya harus dijalankan secara tetap dan teratur. Oleh karena itu, jika kita ingin agar hukum (modern) itu dapat terlaksana dengan baik, maka struktur masyarakat pun perlu dikembangkan untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum yang demikian itu. Ini penting dilakukan mengingat struktur masyarakat Indonesia hingga saat ini belum seluruhnya memenuhi sistem hukum modern.Kesadaran untuk memerlukan hukum sebagai sarana yang sengaja dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan yang kita kehendaki dinyatakan pula dalam salah satu keputusan Seminar Hukum Nasional ke III pada tahun 1974 di Surabaya. Keputusan itu dirumuskan sebagai berikut: ”Perundang-undangan terutama dalam msayarakat dinamis dan yang sedang berkembang, merupakan sarana untuk merealisasi kebijaksanaan-kebijaksanaan negara dalam bidang-bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan nasional sesuai dengan skala prioritas dan pertahanan pembangunan nasional”.

Tidak ada komentar: